Mudik Lebaran 2021 di Perketat !
Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 akibat adanya arus mobilitas masyarakat, pemerintah memperketat aturan perjalanan pada H-14 dan H+7 dari masa peniadaan mudik lebaran.
Jika melakukan perjalanan pada 22 April - 5 Mei dan 18-24 Mei, harus menyiapkan surat keterangan hasil negatif PCR/Antigen yang berlaku 1x24 jam atau GeNose C-19 di bandara/pelabuhan/stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara di tanggal 6-17 Mei 2021, perjalanan mudik dilarang, kecuali dengan syarat tertentu
Jika surat keterangan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala COVID-19, maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.
Tidak Mudik, Cegah COVID!
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
https://covid19.go.id/
Bagikan Berita Ini