Bencana bukan hanya urusan kemanusiaan semata. Bencana menyoal urusan investasi pembangunan ke depan. Itulah mengapa, upaya penanggulangan bencana menjadi urusan semua pihak, yakni pemerintah, lembaga nonpemerintah, dunia usaha, dan partisipasi aktif masyarakat seperti yang dimandatkan dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pun, halnya dalam upaya membangun ketangguhan, diperlukan keterlibatan multipihak. Dalam upaya untuk mewujudkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki perhatian serius atas upaya-upaya peningkatan kapasitas untuk masyarakat desa/kelurahan. Desa/Kelurahan ialah pemerintah di tingkat paling bawah, dan masyarakatnya adalah pelaku utama dalam upaya penanggulangan bencana, dan sekaligus menjadi kelompok pertama yang menerima dampak bencana. Oleh karena itu, penguatan kapasitas masyarakat di Desa/Kelurahan adalah upaya strategis untuk mewujudkan visi BNPB yaitu “Ketangguhan Bangsa dalam Menghadapi Bencana”. Salah satu programmya yakni Desa/Kelurahan Tangguh Bencana ( Destana). Desa Tangguh Bencana adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan (Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012). Ketangguhan ini bersifat multi-disiplin dan multi-sektoral, khususnya yang memiliki pengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Setidaknya setidaknya ada 20 indikator untuk menggambarkan ketangguhan yang terbagi dalam 6 kategori.
Upaya penanganan masyarakat dilakukan oleh Desa/Kelurahan secara mandiri maupun pihak lain untuk memastikan keberlanjutannya Tanpa intervensi pemerintah, setiap desa/kelurahan telah memiliki ketangguhan masing-masing, yang kita kenal dengan kearifan lokal (local wisdom). Untuk menangguhkan desa/kelurahan tidak bisa dilakukan dalam waktu setahun. Butuh proses dalam membangun ketangguhan yang berkelanjutan. Menjadikan budaya sadar bencana menjadi nilai-nilai pembangunan di desa/kelurahan. Untuk itulah, BNPB bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyusun Buku Penilaian Ketangguhan Desa. Ketangguhan yang dimaksud adalah ketangguhan ikhtiyar. Ketangguhan sejati ada pada masing-masing individu yang tidak bisa dinilai oleh pihak manapun, kecuali yang bersangkutan. Tidak ada jaminan desa/kelurahan yang dinyatakan tangguh bencana, bila ada bencana maka tidak ada korban jiwa. Inilah ikhtiyar yang dilakukan oleh multipihak.