Definisi Lanjut Usia
Menurut
UNDANG-UNDANG
Sesuai Undang-Undang
Republik Indonesia No.
13 Tahun 1998, Pasal 1
Ayat 2, Lanjut Usia
adalah seseorang yang
telah mencapai usia 60
tahun tahun keatas
Lansia
Berdasarkan Produktifitas
Terbagi menjadi dua :
Lansia Potensial : Lansia yang masih mampu bekerja atau
menghasilkan barang dan jasa.
Lansia Tidak Potensial : Lansian yang tidak mampu bekerja
atau menghasilkan barang dan jasa sehingga kehidupannya
bergantung dengan oranglain.
Sebagai penghormatan dan penghargaan, lanjut usia
diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial yang meliputi :
a. Pelayanan keagamaan dan mental
spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. Pelayanan kesempatan kerja:
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas,
sarana, dan prasarana umum.
f. Kemudahan dalam layanan dan bantuan
hukum;
g. Perlindungan sosial
h. Bnatuan Sosial.
Bagikan Berita Ini