• wantilandesaid@gmail.com
  • 0851-5621-8436
News Photo

Mengenal Lansia Lebih Dekat I Pemdes Wantilan

Ada banyak perspektif memaknai lanjut usia. Tahukah kamu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Berdasarkan umur, lansia terbagi menjadi 3 katagori yaitu Lansia Muda, Lansia Dewasa dan Lansia Paripurna
Sementara berdasarkan produktivitas, lansia dibagai menjadi 2 katagori yaitu lansia potensial dan lansia tidak potensial.
Simak infografis berikut.

Definisi Lanjut Usia

Menurut

UNDANG-UNDANG


Sesuai Undang-Undang

Republik Indonesia No.

13 Tahun 1998, Pasal 1

Ayat 2, Lanjut Usia

adalah seseorang yang

telah mencapai usia 60

tahun tahun keatas


Lansia

Berdasarkan Produktifitas

Terbagi menjadi dua :


Lansia Potensial : Lansia yang masih mampu bekerja atau

menghasilkan barang dan jasa.


Lansia Tidak Potensial : Lansian yang tidak mampu bekerja

atau menghasilkan barang dan jasa sehingga kehidupannya

bergantung dengan oranglain.


Sebagai penghormatan dan penghargaan, lanjut usia

diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan

sosial yang meliputi :

a. Pelayanan keagamaan dan mental

   spiritual;

b. pelayanan kesehatan;

c. Pelayanan kesempatan kerja:

d. pelayanan pendidikan dan pelatihan

e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas,

   sarana, dan prasarana umum.

f. Kemudahan dalam layanan dan bantuan

   hukum;

g. Perlindungan sosial

h. Bnatuan Sosial.


Bagikan Berita Ini

Komentar

DESA WANTILAN