#SobatWantilan sudah tau belum kriteria sembuh dari omicron? Ayo pantau informasi satu ini dari Mindes!
KRITERIA SELESAI ISOILASI/SEMBUH
(SE NOMOR HK.02.01/MENKES/18/2022)
1. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala
(asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh)
hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan
selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan
gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus
yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang
harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal
masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi
mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala
tersebut ditambah 3 (tiga) hari.
3. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan
klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT
termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan
selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35
2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan
klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan
pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari
ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus
melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi
atau sembuh di nomor 2.
Setelah memenuhi kriteria selesai isolasi alias sembuh, jangan lupa untuk terus menerapkan protokol kesehatan ya, Sob. Kan lindungi diri sama dengan lindungi negeri.
Semangat ya SobatWatilan! Kita bisa perangi pandemi ini bersama. Jangan lupa segera daftarkan dirimu untuk mendapatkan vaksinasi booster.
#WantilanBisaJuara #WantilanHebat #Wantilan #Omicron #COVID19 #IndonesiaPulih #IndonesiaBangkit
Bagikan Berita Ini