Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan yaitu Rp39.886.000
"Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.000," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 April 2022.
Sedangkan BPIH 1433 Hijriah/2022 Masehi per jemaah yaitu Rp81.747.844,04. Sisa iuran diambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan penetapan tersebut berdasarkan asumsi kuota yang diperoleh Indonesia pada tahun ini. Adapun kuota haji Indonesia pada tahun ini yaitu 50 persen dari kuota haji 2019.
(Sumber : @medcomid )
#wantilan #wantilanbisajuara #wantilanhebat #haji #1443H #2022 Pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan yaitu Rp39.886.000
"Bipih rata-rata sebesar Rp39.886.000," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 April 2022.
Sedangkan BPIH 1433 Hijriah/2022 Masehi per jemaah yaitu Rp81.747.844,04. Sisa iuran diambil dari dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyampaikan penetapan tersebut berdasarkan asumsi kuota yang diperoleh Indonesia pada tahun ini. Adapun kuota haji Indonesia pada tahun ini yaitu 50 persen dari kuota haji 2019.
(Sumber : @medcomid )
#wantilan #wantilanbisajuara #wantilanhebat #haji #1443H #2022
Bagikan Berita Ini