• wantilandesaid@gmail.com
  • 0851-5621-8436
News Photo

Pemdes Wantilan, Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Bersama Kapolsek Cipeundeuy

Wantilan, Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemdes Wantilan bersama Kapolsek Cipeundeuy lakukan sosialisasi tentang pencegahan TPPO di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan ini diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat Desa Wantilan khususnya wilayah hukum Polsek Cipeundeuy tidak adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bias dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.

Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan Organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), Pengedar Narkoba.

Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh Kapolsek Cipeundey menyampaikan bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut.

Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.

dan Polsek Cipeundeuy menghimbau kepada Aparat Desa agar mendata Warga sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah.”Tegas Kapolsek Cipeundeuy.

Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.”pungkasnya.

Bagikan Berita Ini

Komentar

DESA WANTILAN