Kantor desa wantilan merupakan tempat pelayanan masyarat desa tertunya di tinjau dari :
Fungsi : Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum.
Bagikan Berita Ini