Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Kepala Seksi (Kasi) sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Apa sajakah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Apa saja tugas-tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.
Disamping tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga bertugas sebagai berikut:
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Apa sajakah fungsi-fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dalam melaksanakan tugas , Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki hak sebagi berikut: