• wantilandesaid@gmail.com
  • 0851-5621-8436
News Photo

Kenali 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Coblos !

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.

5 Surat Suara Pemilu 2024

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah, dan surat suara anggota DPR berwarna kuning.

Kemudian, adalah surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru serta surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.

Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.

Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.


Untuk Masyarakat Desa Wantilan untuk mengetahui bahwa Surat Suara Pemilu Tahun 2024 dibagi Menjadi 5 Warna Surat Suara dengan Keterangan dibawah ini :


1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.


2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pusat.


3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.


5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Bagikan Berita Ini

Komentar

DESA WANTILAN