Dalam Rangka Melaksanakan Kegiatan PPKM Pemdes Wantilan Sebarkan Posko di Setiap RT dan RW di Desa wantilan
Mendagri Terbitkan PPKM Mikro dan Posko COVID-19 Tingkat RT/RW,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Seperti dilansir Antara, instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 5 Februari 2021, dengan secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.
"Diinstruksikan kepada gubernur dan bupati, wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," kata Tito dalam Instruksi tersebut.
Pemberlakuan PPKM Mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).
"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan," tambahnya.
Selain itu, Instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro juga lebih longgar dibandingkan PPKM sebelumnya yang berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 11 Januari-8 Februari.
Merujuk kepada peraturan Mendagri tersebut pemdes wantilan langsung ambil tindakan segera menyebarkan posko pada setiap RT & RW serta melaksanakan penyemprotan Disinfektan di wilayah Dusun Wantilan untuk upaya pencegahan penyebaran Coovid - 19.
Bagikan Berita Ini