• wantilandesaid@gmail.com
  • 0851-5621-8436
News Photo

PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali

PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3.
Langkah ini diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.
PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Beberapa poin penting adalah:
> Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
> Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
> Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
> Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
> Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
> Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
> Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat
Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis. Mari disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini demi keselamatan kita semuanya.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

Bagikan Berita Ini

Komentar

DESA WANTILAN