Sekretaris Desa atau yang sering disingkat menjadi SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekdes merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris Desa mempunyai tanggung jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut: