• wantilandesaid@gmail.com
  • 0851-5621-8436
News Photo

Sosialisasi Penyuluhan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Subang

Selasa, (2/3/2021) DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KAB SUBANG (DISNAKERTRANS) mengadakan Sosialisasi di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Kegiatan ini dilaksanakan di Gor Jawara Desa Wantilan. Peserta dalam kegiatan ini adalah RT, RW, LPM, BPD, PKK dan aparatur pemerintah Desa Wantilan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Transmigrasi, Bpk. Bayamin, S.sos, M.Si. dan para staf DISNAKERTRANS.
Dalam presentasinya, mereka menyampaikan banyak hal terkait teknis penyelenggaraan transmigrasi yang mencakup prosedur pendaftaran; kewajiban dan hak transmigran serta rencana penjajagan lokasi transmigrasi Tahun 2021
Syarat - Syarat Menjadi Transmigran:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berkeluarga
3. Berusia antara 20 -50 Tahun
4. Belum Pernah Bertransmigrasi
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
6. Berbadan Sehat
7. Memiliki keterampilai sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang tesedia di lokasi
8. Lulus Seleksi
Para transmigran mempunyai kewajiban untuk mengolah lahan pekarangan dan lahan usaha untuk dikembangkan sesuai potensi di daerah penempatan. Disamping kewajiban tersebut, transmigran juga mempunyai hak untuk memperoleh fasilitas jaminan hidup.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Subang berencana akan melakukan kegiatan penjajagan ke lokasi transmigrasi Gorontalo, Sulawesi.

Bagikan Berita Ini

Komentar

DESA WANTILAN