Pemerintah mewajibkan calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) mulai akhir Juli 2024.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Agus Suryo Suripto menyampaikan, kebijakan baru itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Suryo menjelaskan, pihaknya memerlukan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan hingga akhir Juli 2024.
"Dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujar Suryo dikutip dari laman Kemenag, Kamis (28/3/2024).
Suryo menyampaikan, setelah masa sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan perkawinan tidak dapat mencetak buku nikah. Dokumen tersebut baru diberikan jika calon pengantin sudah mengikuti bimbingan perkawinan.
sumber: (https://www.kompas.com/)
Bagikan Berita Ini