• wantilandesaid@gmail.com
  • 0851-5621-8436
News Photo

Kepala Desa Wantilan Hadiri Acara Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kab. Subang

Kepala Desa Wantilan Hadiri Acara Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kab. Subang oleh Penjabat Bupati Subang yang bertempat di Aula Pemda. Kamis, (27/06).

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Dispemdes Kab. Subang, Dadan Dwiyana AP, M.Si., menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala Desa di Kabupaten Subang.

Dilaksanakan Kata-Kata pengukuhan oleh Pj. Bupati Subang, yang meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa. Dirinya pun percaya kepada para kepala desa dapat menjalankan tugas dengan baik.

Dilakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa di Kabupaten Subang, dan penandatanganan Fakta integritas yang diwakili oleh Kepala Desa Cipancar Kecamatan Serangpanjang Hj. Lilis Agustini, dan turut menandatangani Camat Serangpanjang.

Disampaikan paparan sambutan oleh Pj. Bupati Subang, bahwa mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah, bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan.

Selanjutnya Pj. Bupati Subang mengungkapkan Perencanaan pembangunan pada tingkat desa agar direview dengan baik dan harus mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD Kab. Subang.

Dengan tegas, ia menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk sama-sama menjaga marwah Kabupaten Subang dengan etika yang baik, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa.

Ia berharap seluruh pemerintah desa mampu mengindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik dengan transparan dan akuntabel.

Pada bagian akhir sambutannya, ia berharap bahwa keberlangsungan roda pemerintah desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi non pemerintah.

Prosesi Penyerahan Keputusan Bupati Subang diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh Kab. Subang kepada Seluruh Kepala Desa.

Bagikan Berita Ini

Komentar

DESA WANTILAN