Hari Tani Nasional diperingati pada tanggal 24 September setiap tahunnya di Indonesia. Peringatan ini menjadi salah satu hari penting untuk memahami bagaimana pentingnya peran para petani dalam sebuah negara.
Mengingat para petani merupakan sosok yang paling berjasa untuk memastikan ketahanan pangan tetap aman dan bergizi. Selain itu, manusia mendapatkan energi dari mengonsumsi makanan yang sebagian besar berasal dari hasil pertanian.
Peringatan ini dirayakan setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. Sejak itu, kehadirannya menjadi pilar penting untuk reformasi agraria di Indonesia.
Melansir dari situs resmi Kemendikbud Hari Tani Nasional merupakan peringatan atau perayaan yang menjadi pengingat bagaimana perjuangan golongan para petani hingga pembebasan dari kesengsaraan.
Selain itu, Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Para petani menjadi sosok penting untuk negara karena berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kelahiran peringatan Hari Tani Nasional juga melalui perjalanan yang cukup panjang sampai akhirnya menjadi perayaan tahunan yang diperingati oleh masyarakat. Berikut ini sejarah dari peringatan Hari Tani Nasional.
Melansir dari beberapa sumber Hari Tani Nasional mempunyai sejarah yang panjang karena berhubungan dengan bagaimana perjuangan rakyat Indonesia dalam menuntut keadilan atas kepemilikan lahan.
Sebab ketika masa kolonial sistem pertanian dan kepemilikan tanah tidak seimbang karena mayoritas lahan dikuasai oleh perusahaan asing dan tuan tanah. Sehingga kondisi tersebut menandakan adanya ketidakadilan hingga kemiskinan yang dialami oleh para petani kecil.
Kemudian pasca Kemerdekaan, Pemerintah Indonesia berupaya dalam mengatasi ketimpangan agraria melalui reformasi. Kemudian salah satu upaya atau solusi yang dibuat oleh pemerintah adalah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Melalui undang-undang tersebut menjadi solusi yang membantu untuk mendistribusikan lahan secara lebih adil dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menghapus praktik feodal yang merugikan petani kecil.
Lahirnya Undang-Undang tersebut juga menjadi awal lahirnya peringatan Hari Tani Nasional. Selain itu, Undang-Undangnya mempunyai proses pembentukan yang memakan waktu lama hingga 12 tahun.
Kebijakan terkait Agraria ternyata sudah dirumuskan sejak 1948 dengan dibentuknya sejumlah panitia untuk merumuskan kebijakan tersebut. Di antaranya Panitia Agraria Yogyakarta (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo (1960).
Melalui rancangan-rancangan tersebut akhirnya diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Haji Zainul Arifin berhasil melahirkan UUPA.
Sejak itu, UUPA menjadi makna penting untuk Indonesia terutama dalam mewujudkan amanat dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sebagai informasi, UUPA menjadi kebijakan yang menggantikan hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional yang lebih sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia.
UUPA juga melindungi hak-hak kepemilikan tanah dan membatasi penguasaan lahan dalam jumlah besar oleh individu atau perusahaan. Meskipun dianggap sebagai kemajuan hingga saat ini masih menemui banyak kendala terutama konflik agraria dan lain-lain.
(Sumber : www.liputan6.com)
Bagikan Berita Ini