WANTILAN – Pemerintah Desa Wantilan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ke-2 yang bertujuan untuk membahas penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses tukar-menukar (ruslah) tanah kas desa (25/10/2024). Musdes yang diadakan di GOR Jawara Wantilan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparatur desa, perwakilan masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.
Musyawarah ini bertujuan untuk menentukan langkah-langkah penilaian yang transparan dan akuntabel terkait ruslahtanah kas desa yang akan dilaksanakan. Keterlibatan KJPP dinilai penting dalam memastikan bahwa proses penilaian aset desa dilakukan secara profesional, sesuai standar, dan menjunjung prinsip keadilan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Wantilan menyatakan bahwa kegiatan ini adalah upaya desa dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset desa dengan melibatkan pihak ketiga yang berkompeten. “Dengan adanya KJPP, kami berharap penilaian ini akan menghasilkan keputusan yang tepat dan menghindari permasalahan di kemudian hari. Transparansi dan akuntabilitas adalah prioritas kami dalam menjalankan tugas ini,” ujarnya.
Setelah dilakukan diskusi dan pertimbangan, peserta Musdes menyepakati mekanisme kerja sama dengan KJPP yang akan bertugas melakukan penilaian tanah kas desa yang masuk dalam proses ruslah. Diharapkan, dengan penunjukan KJPP, kegiatan ini akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasil yang bermanfaat bagi seluruh warga Desa Wantilan.
Bagikan Berita Ini